• Kopi Radix Sinergi

    Kopi Radix Sinergi

  • Extra Food

    Extra Food

  • Etta Goat Milk

    Etta Goat Milk

  • Madu Asli HPA Indonesia

    Madu Asli HPA Indonesia

Thursday

Dibalik Perbedaan Hari dalam Pelaksanaan Puasa Tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah)

Setiap tahun saat memasuki bulan Dzulhijjah umat Islam selalu dihadapkan dengan perbedaan pemahaman mengenai puasa hari Arafah yang berbuntut pada perbedaan hari pelaksanaan puasa tsb. Ada yang mengikuti kebijakan Arab Saudi. Ada pula yang mengikuti kebijakan negara tempat tinggal.

Kenapa perbedaan tsb bisa terjadi? Apa penyebabnya?


Perbedaan tsb terjadi karena ada perbedaan sudut pandang dikalangan para ulama. Sebagian para ulama mengaitkan puasa hari Arafah dengan pelaksanaan wukuf di Arafah. Sedangkan sebagian yang lain mengaitkan puasa hari Arafah dengan tanggal 9 Dzulhijjah.

Berikut ulasan singkat tentang perbedaan pendapat tsb:

PENDAPAT PERTAMA, puasa hari Arafah berkaitan dengan tempat dan waktu. Makna shaum hari Arafah adalah shaum pada hari manusia melaksanakan wukuf di Arafah. Maka waktu pelaksanaan shaum mengikuti waktu wukuf di Arab Saudi. Pendapat ini berhujjah dengan:

Hadits Abu Qatadah dan hadits-hadits lain yang semakna:
 

 سُئِلَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ. فَقَالَ: يُكَفِّرُ اَلسَّنَةَ اَلْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

Nabi saw pernah ditanya tentang puasa Arafah. Beliau menjawab, “Shaum yaum Arafah menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)



 صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Shaum yaum Arafah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)

Wajhul istidlal: Penyebutan shaum ini menyertakan kata Arafah dalam penamaannya. Sedangkan Arafah hanya ada di Saudi Arabia di dekat kota Makkah, maka waktu puasa Arafah adalah ketika kaum muslimin wukuf di Arafah.

Pendapat pertama juga berargumen bahwa penetapan awal Dzulhijjah mengikuti keputusan pemerintah Arab Saudi karena Rasulullah bersabda “Haji itu Arafah”. Sedangkan yang memiliki otoritas untuk menetapkan hari wukuf di Arafah hanya pemerintah Arab Saudi. Jadi Shaum yaum Arafah juga harus mengikuti Arab Saudi.

PENDAPAT KEDUA, yaum arafah hanya berkaitan dengan waktu (baca: berhubungan dengan ru'yah hilal). Makna shaum hari Arafah adalah shaum pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dinamakan shaum pada hari tsb dengan shaum hari Arafah karena pelaksanaan shaum tsb
dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah yang pada tanggal tsb ibadah wukuf di Arafah dilaksanakan. Ibadah haji dan shaum hari Arafah merupakan dua ibadah yang terpisah. Shaum tanggal 9 Dzulhijjah (shaum hari Arafah) masih terkait dengan dengan ibadah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. 
 
Pendapat ini berhujjah dengan:

Hadits Ibnu Abbas:


 مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Tirmidzi)
Wajhul istidlal: Shaum tanggal 9 Dzulhijjah termasuk rangkaian ibadah sunnah pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Hadits Hafshah:


 رْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامَ عَاشُورَاءَ وَالْعَشْرَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَالرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ

”Empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw. : shaum Asyura, shaum al-asyru, shaum tiga hari setiap bulan dan dua rakaat qabla subuh.” (HR. Ahmad dan An-Nasa'i)
Wajhul istidlal: Kata al-‘Asyru secara umum menunjukkan jumlah 10 hari. Berdasarkan makna umum itu, maka dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa Rasul tidak pernah meninggalkan shaum 10 hari bulan Dzulhijjah. Namun pemahaman tsb jelas bertentangan dengan ketetapan Nabi sendiri yang melarang shaum pada hari Iedul Adha (10 Dzulhijjah). Shaum tanggal 9 Dzulhijjah termasuk rangkaian ibadah pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah.



 عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ ، وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

Dari sebagian istri Nabi saw. menyampaikan, “Rasulullah saw. biasa melaksanakan puasa sembilan hari pada bulan Dzulhijjah, hari ‘Asyura, dan tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14, dan l5 bulan hijriah).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Wajhul istidlal: Rasulullah SAW biasa melaksanakan shaum hari Arafah yang termasuk rangkaian ibadah sunnah pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

hadits Ummu Salamah:


 إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَن يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفاَرِهِ

“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah (tanggal 1 Dzulhijjah) sedangkan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Wajhul istidlal: Ibadah yang dilakukan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dimulai dari ru'yah hilal tanggal 1 Dzulhijjah. Dan shaum tanggal 9 Dzulhijjah termasuk rangkaian ibadah pada 10 hari tsb. Dan dengan demikian shaum tanggal 9 Dzulhijjah tidak terkait dengan ibadah haji
 

Apakah shaum hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) berkaitan erat dengan ibadah haji atau tidak?

Untuk mengurai perbedaan pendapat tsb, kita perlu mengetahui manakah yang lebih dahulu disyariatkan oleh Allah? shaum tanggal 9 Dzulhijjah atau ibadah haji?


Bila shaum tanggal 9 Dzulhijjah lebih awal disyariatkan daripada ibadah haji, maka shaum tanggal 9 Dzulhijjah adalah ibadah yang terpisah dari ibadah haji.

Bila ibadah haji lebih awal disyariatkan daripada shaum tanggal 9 Dzulhijjah, maka shaum 9 Dzulhijjah berkaitan erat dengan ibadah Haji


Setelah ditelusuri, shaum tanggal 9 Dzulhijjah lebih awal disyariatkan daripada ibadah haji.


Hadits Ummu Fadhl



عن أم الفضل بنت الحارث : أَنَّ نَاساً تَمَارَوا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ بَعضُهُمْ : هُوَ صَائِمٌ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : لَيْسَ بِصَائِمٍ. فَأَرْسَلَتُ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيْرِهِ فَشَرِبَهُ.

Dari Ummul-Fadhl binti Al-Haarits : Bahwasannya orang-orang berdebat di sisinya pada hari ‘Arafah tentang puasa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka berkata : “Beliau berpuasa”. Sebagian lain berkata : “Beliau tidak berpuasa”. Lalu aku (Ummul-Fadhl) mengirimkan pada beliau satu wadah yang berisi susu ketika beliau sedang wuquf di atas ontanya. Maka, beliau meminumnya”. HR. Bukhari (no. 1988) dan Muslim (no. 1123)

Dari hadits ummu fadhl ini kita mengetahui bahwa para sahabat sudah terbiasa melaksanakan shaum tanggal 9 Dzulhijjah.

Dari mana kita mengetahui bahwa para sahabat sudah biasa melaksanakan shaum tanggal 9 Dzulhijjah?

Ketika para sahabat melaksanakan ibadah haji bersama Rasulullah SAW di tahun ke-9 Hijrah, mereka berdebat mengenai shaumnya Nabi SAW tanggal 9 Dzulhijjah. Sebagian mengatakan bahwa Nabi SAW tidak melaksanakan shaum tsb karena dalam keadaan safar haji. Sebagian yang lain mengatakan Nabi SAW melaksanakan shaum. Dan berdasarkan hadits tsb, Nabi SAW tidak shaum pada hari Arafah tsb.

Ada poin penting dalam hadits ini: Bila shaum tanggal 9 Dzulhijjah baru disyariatkan setelah pensyariatan ibadah haji, maka tidaklah mungkin para shahabat berdebat mengenai shaum hari Arafah. Perdebatan para sahabat tsb menjadi bukti bahwa mereka sudah terbiasa melaksanakan shaum tsb (baca: dalam keadaan hadir/tidak safar) sebelum berhaji bersama Rasulullah SAW dalam haji wada'. Sehingga ketika mereka safar haji, mereka berdebat mengenai status shaum tsb. Apakah dilaksanakan seperti biasa (baca: keadaan hadir)? atau boleh ditinggalkan?

Dengan demikian shaum tanggal 9 Dzulhijjah merupakan ibadah yang terpisah dari ibadah haji dan tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan wukuf di Arafah. Maka, makna 'shaum hari Arafah' adalah shaum tanggal 9 Dzulhijjah, bukan shaum karena ada pelaksanaan ibadah wukuf di Arafah.

Wallohu A'lam bisshowab

Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment

Komentar anda adalah cermin kepribadian anda. Silahkan berkomentar ...